Regulasi

Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, Kebijakan Strategis Pemerintah Hadapi Penyebaran LGBTQ

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra/Ist

Desanesia – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta.

Dalam regulasi tersebut, ancaman terhadap negara dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan ke dalam kategori ancaman nonmiliter yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah memandang berkembangnya LGBTQ sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian karena dinilai dapat berdampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pemerintah berpandangan, membiarkan penyebaran LGBT berlarut-larut, apalagi jika sampai diberikan pengakuan legalitas seperti perkawinan sesama jenis, akan membawa dampak buruk bagi bangsa,” kata Yusril dikutip dari mui.or.id, pada Kamis, (9/7).

Yusril menjelaskan bahwa pengaturan tersebut merujuk pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam kebijakan tersebut, LGBTQ ditempatkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang dinilai berpotensi mengganggu keutuhan bangsa.

“LGBT diposisikan sebagai ancaman non-militer yang berpotensi mengganggu keutuhan bangsa, baik di masa kini maupun di masa depan,” ujarnya.

Menurutnya, bahwa penyebaran budaya LGBTQ bertentangan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi pedoman dalam memperkuat ketahanan nasional sekaligus mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga persatuan bangsa.

“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap seluruh elemen bangsa dapat bersama-sama menjaga persatuan, memperkokoh ketahanan nasional, serta menguatkan kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi,” pungkasnya.

 

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *