PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Hari Ini

Desanesia– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Jumat, 10 Juli 2i26, mengagendakan sidang perdana Praperadilan KMRT Roy Suryo Notodiprojo yang menguji penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya.
“Jam 9 pagi ya,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, Kamis malam, (9/7).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juli 2026 dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik menjadi pihak termohon, bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tim jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Roy Suryo juga memenangkan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya, setelah hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan upaya paksa tersebut cacat secara formil dan tidak sah menurut hukum.
“Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Selasa, (7/7).
Dalam putusannya, hakim menyatakan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinilai tidak sah secara hukum. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa cacat formil pada proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan. Permohonan Roy Suryo untuk pemulihan nama baik atau rehabilitasi harkat dan martabat juga ditolak. [nfa]








