Nasional

Kemenag Kaji 368 Buku Keagamaan untuk Perkuat Moderasi Beragama dan Cegah Ekstremisme

Kegiatan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim/Ist

Desanesia– Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan buku umum keagamaan Islam sebagai upaya mencegah penyebaran intoleran dan terorisme. Sepanjang 2020 hingga 2026, Kemenag telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam untuk memastikan isinya sesuai ajaran agama, nilai kebangsaan, prinsip moderasi beragama, serta tidak menyebarkan ektremisme.

“Sejak 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim: Bahtsul Fikrah Ekonomi Islam dan Workshop Pengembangan Perbukuan dan Literasi Islam Tahun 2026 di Jakarta.

“Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan,” sambungnya dikutip dari Ipol.id.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan buku keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk cara pandang dan sikap masyarakat. Karena itu, Kementerian Agama memastikan setiap buku yang diterbitkan memenuhi standar mutu, selaras dengan nilai-nilai Pancasila, bebas dari muatan radikalisme, ujaran kebencian, dan diskriminasi, serta mendorong penguatan moderasi beragama. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar literasi keagamaan menjadi sarana menumbuhkan toleransi, persaudaraan, dan menjaga keutuhan bangsa.

“Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama,” tegas Arsad.

Menurutnya, pengawasan diperlukan karena masih ditemukan buku-buku keagamaan yang mengandung kesalahan substansi ajaran, kekeliruan penafsiran, hingga materi yang berpotensi menumbuhkan intoleransi, eksklusivisme, bahkan radikalisme. Melalui proses telaah, pemerintah dapat menyaring konten yang menyimpang sekaligus memastikan buku-buku yang beredar menanamkan nilai kasih sayang, kebersamaan, dan penghormatan terhadap perbedaan. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *