Regulasi

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha

Ilustrasi/Net

Desanesia – Sejumlah warga Satui mempertanyakan Kebijakan layanan kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Hal ini berkaitan dengan adanya kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat dalam kegiatan bongkar muat batubara Ship to Ship Transfer atau STS Transfer yang menggunakan floating crane.

Hamdani salah satu warga disana mempertanyakan hal itu. Menurutnya kegiatan STS Transfer batubara dengan floating crane disebut berlangsung secara mekanis. Dalam praktik tersebut, proses bongkar muat dinilai tidak lagi mengandalkan tenaga kerja bongkar muat secara manual.

“Sebagai masyarakat kami mendapat laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka, ” ujarnya.

Masih menurut Hamdani, berdasarkan dokumen kronologi yang mereka terima, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) disebut diminta menerima skema pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton kepada Koperasi TKBM Karya Bersama.

“Pembayaran ini berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM yang dibutuhkan dalam rangkaian administrasi kegiatan kapal, sementara di wilayah KSOP lain tidak ditemukan kawajiban seperti ini,” tambahnya lagi.

Dikatakannya, kalau memang ada jasa atau tenaga kerja tentu bisa dijelaskan. Namun kalau tidak ada tenaga kerja yang digunakan di lapangan, lalu tetap ada kewajiban bayar per ton, ini perlu dievaluasi.

“Sebagai warga masyarakat kami menginginkan pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui bisa menjelaskan kepada masyarakat dan pengusaha,” paparnya sembari menambahkan hal ini sangat penting karena pemerintah pusat selama ini mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih mudah, nyaman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Tim redaksi mencoba menelusuri informasi tersebut dengan mendatangi beberapa perusahaan yang menggunakan jasa pelabuhan KSOP Kelas III Satui, sangat disayangkan mereka tidak bersedia untuk dipublikasikan baik identitas pribadi dan nama perusahaannya. Tetapi secara umum mereka membenarkan bahwa selama ini membayar kawajiban Rp. 300 per ton itu. Dan dengan nada yang sama meminta transparansi dasar hukum kewajiban itu.

“Nilainya memang kecil Rp.300 per ton. Tetapi kalau 1 kapal itu sekitar 70.000 metrik ton, maka satu kapal harus membayar sekitar Rp. 21 juta,” ujarnya.

Sementara berdasarkan data yang ada, dalam 1 bulan pelabuhan KSOP Wilayah III Satui bisa melepas sekitar 50 kapal atau lebih.

“Apabila dihitung maka potensi dana yang dihimpun sekitar Rp. 1 milyar lebih, jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung volume muatan kapal dan frekuensi kegiatan bongkar muat,” tambahnya lagi.

Pengguna jasa menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada besaran biaya, melainkan pada dasar kewajiban, mekanisme pembayaran, dan bentuk jasa yang diberikan.

“Apabila kegiatan berlangsung secara mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat, maka kewajiban pembayaran kepada Koperasi TKBM dinilai perlu dijelaskan secara resmi,” tambahnya.

Pada bagian para pengusaha mempertanyakan dasar hukum atas kewajiban yang diberikan, dan mengapa kebijakan seperti ini diterapkan di Satui sementara dalam kegiatan serupa di wilayah lain tidak ada kewajiban seperti itu.

“Atas kondisi ini, kami para pengguna jasa meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut,” pintanya.

Mereka juga mendorong instansi pengawas terkait menelaah dugaan adanya kebijakan yang berpotensi membebani dunia usaha dan menimbulkan persepsi biaya tambahan di luar ketentuan.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan layanan kepelabuhanan berjalan transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menambah biaya logistik secara tidak wajar.

“Terlebih sektor batubara dan jasa kepelabuhanan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, PBM, pemilik kapal, koperasi, asosiasi, hingga otoritas pelabuhan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih belum berhasil menghubungi kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *