Daerah
Dishub DKI Hapus Denda, Kendaraan Parkir Liar Kini Langsung Diderek dan Diangkut

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin/Voi.id
Desanesia–Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyampaikan bahwa Dishub DKI tidak lagi menerapkan sanksi denda bagi kendaraan pribadi yang diderek atau diangkut dalam penertiban parkir liar.
Ia menjelaskan, kendaraan yang terjaring tetap dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir sembarangan.
What's your reaction?
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0








