Regulasi

Pertamina Tegaskan Informasi Larangan Kendaraan Gunakan Pertalite Mulai 1 Juni Tidak Benar

Ilustrasi/Pertaminaretail

Desanesia– PT Pertamina Patra Niaga menegaskan kabar mengenai pelarangan kendaraan merek tertentu menggunakan BBM subsidi Pertalite mulai 1 Juni 2026 merupakan informasi palsu. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan hingga kini pemerintah maupun regulator belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin tertentu.

“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” ujar Roberth dalam keterangannya, Minggu (24/5).

Roberth memastikan penyaluran Pertalite di seluruh SPBU tetap berlangsung normal dan tidak ada perubahan layanan terkait isu yang beredar.

Ia menegaskan program subsidi tepat yang diterapkan Pertamina tidak berkaitan dengan larangan pembelian BBM subsidi berdasarkan merek maupun kapasitas mesin kendaraan tertentu.

Pertamina pun meminta masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi serta tidak mudah menyebarkan kabar yang belum terkonfirmasi. Sebelumnya, media sosial ramai membahas unggahan daftar kendaraan yang disebut dilarang membeli Pertalite mulai Juni 2026, meski aturan yang berlaku saat ini hanya mengatur batas volume pembelian harian sesuai kebijakan pemerintah.

Ketentuan pembatasan BBM subsidi mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Aturan tersebut menetapkan batas pembelian Solar subsidi untuk mobil pribadi maksimal 50 liter per hari, sedangkan kendaraan angkutan umum roda empat dibatasi hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih memperoleh kuota maksimal 200 liter per hari, sementara kendaraan layanan publik dibatasi hingga 50 liter per hari.

Adapun untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kendaraan layanan publik dengan batas maksimal 50 liter per hari. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *