Komisi III DPR Usulkan 13 Kejahatan Masuk Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset

Desanesia– Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat masuk dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Usulan tersebut mencakup sejumlah kejahatan serius, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga tindak pidana di sektor pertambangan, perbankan, perpajakan, dan perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman, termasuk mempelajari penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) di sejumlah negara.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dikutip dari laman resmi DPR, Senin (31/8).
Adapun 13 jenis tindak pidana yang diusulkan meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Selain itu, ruang lingkup tersebut mencakup tindak pidana perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Habiburokhman menjelaskan, penentuan jenis tindak pidana tersebut mempertimbangkan pandangan para ahli hukum. Menurutnya, tindak pidana yang masuk dalam mekanisme perampasan aset idealnya memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak besar terhadap kepentingan publik.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” katanya.
Ia mencontohkan Selandia Baru yang melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009 menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda lebih dari NZ$30.000.
Menurut Habiburokhman, sejumlah negara lain juga memiliki pendekatan serupa dengan cakupan tindak pidana serius, di antaranya Singapura, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, hingga Thailand.
“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelasnya.
Komisi III DPR menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset tetap mempertimbangkan aspek efektivitas, proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan. DPR juga membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Habiburokhman. [nfa]









