Empat Wartawan Diduga Jadi Korban Represi di Aksi 214, Desakan Pengusutan Menguat

Desanesia-Dugaan tindakan represif terhadap insan pers, mencuat usai aksi unjuk rasa 214 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Sedikitnya empat jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi, penghalangan liputan, hingga penghapusan data saat menjalankan tugas jurnalistik.
Koalisi Pers Kaltim menilai insiden tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan meminta kasus itu diusut tuntas.
Dalam pernyataan resminya, Koalisi Pers Kaltim mengecam keras tindakan yang disebut menghambat kerja wartawan di lapangan.
Mereka menegaskan, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk tekanan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan.
Insiden pertama terjadi di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM disebut mengalami intimidasi.
Telepon genggam miliknya diduga dirampas, sementara data hasil liputan yang tersimpan di perangkat tersebut dikabarkan dihapus secara paksa.
Koalisi Pers menilai tindakan itu bukan hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dari lapangan.
Sementara di lokasi berbeda, tiga wartawan lain yakni Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, dan Zulkifli Nurdin dari Vonis.id dilaporkan sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur.
Area tersebut dinilai sebagai ruang publik yang seharusnya dapat diakses untuk kepentingan peliputan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Rahman menegaskan, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda Yuda Almerio. Ia menyebut tidak ada alasan yang membenarkan intimidasi terhadap jurnalis.
“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Yuda juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
Dalam aturan itu, jurnalis harus mendapat perlindungan dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menilai dugaan penghalangan kerja pers tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang menyebut setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, juga menilai kejadian tersebut sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini ancaman serius dan harus dihentikan,” katanya.
Atas kejadian itu, Koalisi Pers Kaltim menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, meminta Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjamin keamanan jurnalis saat bertugas, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan peliputan, terutama di ruang publik yang semestinya terbuka bagi media.
Keempat, meminta pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data dan jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Koalisi Pers Kaltim menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga. Karena itu, ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut. [nfa]








