Regulasi

Dukung Kedekatan Keluarga, ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pramono Anung/Menan

Desanesia – Kebijakan izin bagi ASN Pemprov DKI Jakarta untuk mengantar anak ke sekolah saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027, dengan kelonggaran jam kerja hingga pukul 12.00 WIB.

“Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan, yaitu pada hari Senin dan hari Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail,” ujar Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta dikutip dari voi.id, Senin, (13/7).

Selanjutnya, ASN wajib mengajukan permohonan tertulis kepada atasan langsung, melampirkan bukti foto real-time dengan aplikasi penanda waktu (timestamp), lalu menginput izin ke sistem e-absensi. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian.

“Prinsipnya adalah Pemerintah DKI Jakarta men-support sepenuhnya kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya. Jadi, ASN diizinkan untuk itu,” ujarnya.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim menyampaikan, untuk mendukung keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan anak sesuai arahan SE Menteri Kependudukan dan BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Tujuannya memperkuat ikatan keluarga tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Kami ingin para ayah dan orang tua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka, hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Ini langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta,” tutur Chico.

 

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *