115 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan dengan Pengamanan Ketat

Desanesia— Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 115 warga binaan kategori high risk dari lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengamanan sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi. Informasi ini dilansir dari VOI.id, Senin (20/7).
Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan proses pemindahan narapidana berisiko tinggi membutuhkan persiapan yang matang karena menyangkut aspek keamanan. Oleh karena itu, Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas memimpin operasi dengan dukungan Korps Brimob Polri, Kepolisian Lalu Lintas, serta jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
“Pemindahan warga binaan kategori high risk merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen memimpin pelaksanaan kegiatan ini dengan dukungan penuh dari Kepolisian serta jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terkait,” ujar Rika dalam keterangan tertulis.
Sebanyak 115 warga binaan yang dipindahkan terdiri atas 79 narapidana dari Sulawesi Selatan dan 36 narapidana dari Jawa Timur. Seluruh proses pengawalan melibatkan 77 personel gabungan yang berasal dari Ditpamintel Ditjenpas, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Patnal), Korps Brimob Polri, Kepolisian Lalu Lintas, serta petugas pemasyarakatan dari kedua wilayah tersebut. Menurut Rika, kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting sehingga proses pemindahan dapat berlangsung aman, tertib, lancar, dan terkendali.
Rika menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi sistem risk based placement, yakni penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko yang dimiliki. Melalui skema ini, setiap warga binaan ditempatkan pada lembaga pemasyarakatan yang memiliki tingkat pengamanan sesuai dengan profil risikonya.
“Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi,” tegas Rika.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 79 warga binaan dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada 17 Juli 2026. Mereka kemudian menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebelum menjalani transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya.
Pada 19 Juli 2026, rombongan tersebut bergabung dengan 36 warga binaan kategori high risk asal Jawa Timur sehingga jumlah keseluruhan menjadi 115 orang. Selanjutnya mereka diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan.
Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7/2026) pukul 01.20 WIB, kemudian menyeberang menuju Pelabuhan Sodong di Nusakambangan. Seluruh warga binaan beserta petugas pengawal dilaporkan tiba dengan selamat sekitar pukul 01.40 WIB.
Ditjen Pemasyarakatan menegaskan pemindahan narapidana kategori high risk akan terus dilakukan secara bertahap dan terukur sebagai bagian dari kebijakan penguatan sistem pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan. Kebijakan tersebut juga menjadi upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, serta berorientasi pada keamanan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.
“Penempatan warga binaan high risk di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia,” pungkas Rika. [nfa]








