Opini

Soroti Maraknya Korupsi, MUI Dorong Penerapan Sanksi Hukuman Maksimal

Wakil Ketua Umum MUI, K.H. Muhammad Cholil Nafis/MUI

Desanesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan peran aktifnya tidak hanya dalam isu-isu keagamaan konvensional, melainkan juga dalam diskursus hukum dan kebijakan publik yang strategis.

Wakil Ketua Umum MUI, K.H. Muhammad Cholil Nafis, menyampaikan pendapat terhadap masih maraknya korupsi di tingkat penyelenggara negara.

Berantas korupsi itu bukan cuma tugas penegak hukum. Nilai moral dan agama sangat penting untuk menyadarkan kita semua tentang bahaya korupsi. Ini menunjukkan bahwa lembaga agama seperti MUI juga ikut berperan aktif dalam masalah sosial dan hukum.

“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” tegas Kiai Cholil Nafis dikutip dari mui.or.id, Jumat, (6/8).

Lanjutnya, banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) justru menjadi indikator kegagalan, bukan kesuksesan sistem pemberantasan korupsi.

Dalam perspektif fikih, tujuan utama sebuah hukuman (al-mawāni’ wa az-zawājir) adalah sebagai langkah preventif agar masyarakat takut melakukan kejahatan dan pelaku merasa jera.

Ia menekankan bahwa hukuman ringan yang selama ini dijatuhkan kepada koruptor terbukti tidak efektif mencapai tujuan tersebut.

“Hakekat utama dari sebuah hukuman adalah sebagai langkah preventif agar masyarakat takut melakukan kejahatan dan pelaku merasa jera. Namun, realitasnya hukuman ringan yang selama ini dijatuhkan kepada koruptor terbukti tidak efektif,” ujarnya.

Yang patut dicatat adalah sifat progresif dari perspektif yang ditawarkan MUI. Tidak ada kesan konservatif atau tertinggal dalam argumen yang dibangun.

Justru sebaliknya, MUI menunjukkan bahwa Islam sebagaimana dimaksudkan dalam konsep ta’zir memiliki fleksibilitas untuk menjawab tantangan kontemporer dengan solusi yang tegas dan terukur.

Konsep ta’zir sendiri menunjukkan bahwa dalam Islam, pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan jenis dan besaran hukuman sesuai dengan keadaan dan dampak kejahatan.

Dengan ini, korupsi skala besar yang merusak fondasi ekonomi dan kesejahteraan nasional dengan mudah dapat dimasukkan dalam kategori kejahatan yang layak mendapat hukuman maksimal.

“Dalam pandangan fikih Islam, tindakan tegas ini masuk dalam kategori ta’zir, yakni kewenangan pemerintah untuk menetapkan sanksi hukum yang mampu memberikan efek jera secara maksimal,” jelas Kiai Cholil.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *