Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka

Desanesia– Polda Riau mencatat sebanyak 37 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 904 hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penanganan perkara karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Provinsi Riau. Data itu disampaikannya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8).
“Sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare,” kata Ade.
Menurut Ade, hasil penyidikan menunjukkan sebagian kasus karhutla diduga terjadi karena pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. Pembakaran tersebut diduga bertujuan membuka lahan untuk perkebunan maupun hortikultura, termasuk tanaman sawit.
“Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain,” ujarnya.
Selain faktor kesengajaan, polisi juga menemukan karhutla yang dipicu kelalaian. Salah satunya berasal dari aktivitas pembakaran sampah yang kemudian tidak terkendali hingga api merambat ke lahan di sekitarnya.
Ade menegaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada orang yang berada di lokasi saat kebakaran berlangsung. Polisi turut menelusuri awal mula api, motif, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi,” kata Ade.
“Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” sambungnya.
Dalam penanganan perkara, Polda Riau menggunakan pendekatan scientific criminal investigation. Penyidik mengandalkan fakta dan alat bukti untuk mengurai dugaan perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, serta bentuk pertanggungjawaban pidana.
Pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi. Polisi memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. [nfa]









