Petugas Haji Diminta Taat Regulasi oleh Inspektur Wilayah III

Desanesia — Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin, mengingatkan petugas haji untuk sellau patuh pada regulasi dalam menjalankan tugas. Sikap seluruh petugas haji tersebut,baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi dibutuhkan untuk memastikan keselamatan dan pelayanan optimal bagi jemaah haji.
“Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya keselamatan jemaah haji dalam menjalankan ibadah. Dalam hal ini, petugas haji adalah ujung tombak pelayanan tersebut,” kata Mulyadi Nurdin berdasarkan pantauan AJNN, Jumat, (24/4).
Pesan tersebut, kata Mulyadi Nurdin, juga senada dengan keinginan Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf. Gus Irfan, kata Mulyadi, meminta seluruh petugas memprioritaskan kesehatan jemaah, di Tanah Air dan Tanah Suci, demi mengurangi angka kematian jemaah haji. Mulyadi Nurdin menambahkan, keinginan tersebut harus dipahami dan diterapkan serius oleh petugas haji di semua lini.
Mulyadi Nurdin juga menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat standar istitha’ah (kemampuan) kesehatan jemaah haji tahun 2026. Hal ini menyusul evaluasi besar-besaran terhadap tingginya angka kematian jemaah Indonesia pada musim haji tahun lalu.
“Sesuai instruksi Menteri Haji dan Umrah kita harus memastikan bahwa negara hadir untuk menjamin keamanan dan keselamatan calon jemaah haji Indonesia,” ujar Alumni Lemhannas RI tersebut.
Mulyadi Nurdin mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, calon jemaah haji harus berangkat dan pulang dengan selamat. Kerena itulah seluruh petugas, terutama di embarkasi, harus serius memonitor dan memberikan pelayanan kesehatan kepada jemaah haji.
Mulyadi Nurdin juga mengutip penjelasan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran dan penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki transformasi tata kelola negara yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujar Mulyadi Nurdin.
Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa sesuai arahan Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak, bahwa kegiatan Petugas haji bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan bagian dari ibadah dan misi suci yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Dalam kesempatan itu Mulyadi Nurdin juga menjelaskan maksud dari Tri sukses haji, yaitu Sukses pelaksanaan ritual haji, Sukses ekosistem ekonomi, dan Sukses peradaban dan keadaban.
Sukses pelaksanaan haji indikator nya adalah, Terserap kuota 100 persen, Menurunnya angka kematian jemaah, Tidak ada jamaah yang hilang, Tidak ada lagi kesusahan jamaah, Tidak adanya kasus penyimpangan, penyelewengan, serta KKN.
Ia menegaskan agar petugas haji menjadi duta bangsa di luar negeri, membawa nama baik negara, dan memberikan layanan terbaik bagi jemaah. Untuk itu seluruh petugas harus disiplin terhadap jadwal kegiatan, komitmen pada tugas pekerjaan, dan bertanggung jawab pada amanah yang diberikan.
Secara detail Mulyadi Nurdin juga menjelaskan bahwa Petugas penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah petugas yang ditetapkan oleh Menteri haji dan umrah yang bertugas melaksanakan pembinaan, pelayanan dan perlindungan serta pengendalian dan pengkoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan di luar negeri.
Petugas Embarkasi Haji (PPIH Embarkasi), kata Mulyadi, bertanggung jawab melayani jamaah di asrama haji selama 24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini meliputi verifikasi dokumen paspor dan visa, layanan kesehatan, pembagian gelang identitas, bimbingan manasik, hingga pengaturan transportasi dan katering. Mereka kudu memastikan jamaah siap terbang dalam kondisi aman, tertib, dan nyaman.
Mulyadi Nurdin juga menegaskan bahwa Inspektorat akan mengawasi semua tahapan penyelenggaraan haji. Hal itu sesuai dengan amanah undang-undang, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, yang menyebutkan Inspektorat Jenderal merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Haji dan Umrah.
Mulyadi Nurdin mengataka ruang lingkup pengawasan meliputi kinerja dan keuangan. Untuk mewujudkan pelaksanaan haji yang akuntabel, Inspektorat Jenderal akan mengawasi kinerja dan pengelolaan keuangan kementerian melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan (monitoring), dan bentuk pengawasan lainnya. [nfa]








