Daerah

Pemkot Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT ke-81 RI

Sound horeg/Ist

Desanesia– Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menegaskan larangan penggunaan sound horeg dalam seluruh rangkaian kegiatan masyarakat, termasuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan kenyamanan warga selama peringatan kemerdekaan berlangsung.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan aturan tersebut tetap sama seperti tahun sebelumnya. Pemkot tidak memberikan izin penggunaan sound horeg karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. Penegasan itu juga menyusul adanya penggunaan perangkat suara berdaya besar dalam kegiatan masyarakat di wilayah Tunggulwulung.

“Ya, tetap nggak boleh. Kemarin juga saya sudah tegur,” kata Wahyu Hidayat, dikutip dari ipol.id, Senin (27/7).

Menurut Wahyu, pemerintah kota segera berkoordinasi dengan camat, lurah, dan panitia penyelenggara agar penggunaan perangkat suara dilakukan secara wajar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan masyarakat tetap berjalan meriah tanpa mengabaikan kenyamanan warga di sekitarnya.

“Saya telepon Pak Camat, Bu Lurah dan panitia,” ujarnya.

Pemkot Malang menyebut penggunaan sound horeg di lokasi tersebut telah dikurangi setelah dilakukan koordinasi. Meski demikian, pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan kegiatan masyarakat menjelang peringatan HUT ke-81 RI dan memastikan larangan tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.

“Aturannya juga kita akan berlakukan seperti itu,” tegas Wahyu.

Pemkot berharap seluruh warga dapat mendukung kebijakan tersebut dengan menggelar perayaan kemerdekaan secara tertib, aman, dan tetap menghormati kenyamanan lingkungan sekitar. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *