LHKP Muhammadiyah Gelar Penguatan Kapasitas untuk Advokasi Pekerja Migran di Malaysia

Desanesia – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) menggelar Penguatan Kapasitas Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia untuk Advokasi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan ini bertajuk “Tiga Komponen Utama yang Menentukan Posisi Pekerja Migran: Legalitas, Skill, Komunitas”yang digelar di Rumah Hamka Malaysia, Gombak, Sabtu, (8/8).
Jutaan pekerja migran Indonesia di Malaysia menghadapi risiko yang sama: bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas. Sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki dokumen resmi, menjadikan mereka lebih rentan terhadap eksploitasi dan persoalan lainnya.
Hingga saat ini, tidak ada data pasti tentang berapa banyak pekerja migran Indonesia yang benar-benar berada di Malaysia. Yang diketahui hanya angka pekerja yang tercatat secara resmi sekitar 546.000 orang.
Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, mengakui tantangan ini saat menghadiri forum penguatan kapasitas di Rumah Hamka Malaysia, Gombak, pada Sabtu (8/8).
“Ketidakpastian data adalah masalah besar. Ketika PMI tidak melapor keberadaannya, pemerintah tidak bisa melacak mereka. Jika kemudian ada masalah, kami tidak tahu harus membantu siapa,” ujarnya.
Danang kemudian mengimbau setiap pekerja migran Indonesia untuk segera melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia.
“Jangan menunggu ada masalah baru melapor. Pelaporan sejak awal penting agar keberadaan warga Indonesia dapat diketahui dan dilindungi,” jelasnya.
Agung Rachmat Hidayat, menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh.
“Advokasi harus dilakukan secara komprehensif. Legalitas harus diperkuat, keterampilan ditingkatkan, dan komunitas dibangun agar PMI memiliki ruang untuk mendapatkan informasi serta pendampingan,” pungkasnya.









