Daerah

Hadir di Tengah Warga, Ombudsman Sulbar Sambangi Desa Lemo-Lemo

kegiatan literasi layanan publik dan penerimaan laporan masyarakat di Kantor Desa Lemo-Lemo/mandarpos.com

Desanesia – Sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan publik, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat mengadakan kegiatan literasi layanan publik dan membuka layanan pengaduan masyarakat di Kantor Desa Lemo-Lemo, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Selasa (22/4).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Irfan Gunadi, yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan tersebut digelar untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai peran Ombudsman, sekaligus menumbuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif dalam mengawal kualitas pelayanan publik.

Dalam penyampaiannya, Irfan Gunadi menjelaskan bahwa Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan swasta yang diberi tugas pelayanan publik.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendekatkan layanan Ombudsman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Desa Lemo-Lemo, agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik,” ujar Irfan.

Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pemahaman layanan publik, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat melalui gerai penerimaan laporan. Warga yang hadir dapat berdialog langsung serta melaporkan berbagai permasalahan pelayanan publik yang dialami.

Respon positif masyarakat Desa Lemo-Lemo terlihat dari tingginya antusiasme yang ditunjukkan. Hal ini mengindikasikan meningkatnya kebutuhan warga terhadap sarana pengaduan serta pengawasan pelayanan publik, khususnya di desa.

Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh masyarakat Desa Lemo-Lemo, tokoh masyarakat, unsur pemerintah desa. Selain itu, juga diikuti oleh Pemerintah Kecamatan Pangale, Babinsa, dan juga pihak Bhabinkamtibmas.

Selain menyampaikan aduan secara langsung, masyarakat juga dapat mengakses layanan pengaduan melalui nomor telepon 08112453737 milik Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *