Regulasi

Mendag Minta UMKM Segera Urus Sertifikat Halal Jelang Kewajiban Oktober 2026

Ilustrasi logo halal/Net

Desanesia– Pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diminta segera mengurus sertifikat halal menjelang pemberlakuan tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk dalam negeri, dikutip dari Garuda.24jamnews.com, Senin (21/9).

“Kalau sudah punya sertifikasi halal, itu salah satu kunci untuk bisa masuk ke pasar. Jadi itu penting sekali,” kata Budi di Surakarta, Jawa Tengah.

Budi meminta pelaku UMKM tidak khawatir terhadap proses pengurusan sertifikat halal. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan asistensi dan pendampingan untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan pendaftaran.

“Proses sertifikasi itu gampang, mudah. Jadi teman-teman UMKM, saya kira tidak usah khawatir. Pasti ada asistensi dari pemerintah, ada pendampingan, diajari cara mendaftarnya bagaimana,” ujarnya.

Menurut Budi, kepemilikan sertifikat halal dapat meningkatkan daya saing produk sekaligus membantu pelaku usaha memperluas jangkauan pasar. Karena itu, pelaku UMKM didorong memanfaatkan pendampingan yang disediakan pemerintah sebelum ketentuan wajib halal mulai berlaku.

Kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman. Ketentuan tersebut juga mencakup hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.

Kewajiban tersebut juga mencakup produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri atau impor sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku. Untuk sektor kuliner, ketentuan halal turut mencakup jasa penyajian makanan dan minuman sesuai aturan pemerintah.

Dengan semakin dekatnya batas pemberlakuan, pelaku usaha diharapkan segera memanfaatkan kanal pendampingan pemerintah agar proses sertifikasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *