Pemerintah Perpanjang Masa Penahapan Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028

Desanesia– Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026 ini diundur dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, perubahan jadwal tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (17/10).
Perpanjangan masa penahapan ini mencakup sejumlah kelompok produk dan jasa dengan jadwal pemberlakuan yang berbeda. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Tanggal yang sama juga ditetapkan sebagai awal kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri.
Untuk produk impor, pemerintah turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal sebelum kewajiban tersebut diberlakukan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran perdagangan sekaligus memastikan penerapan ketentuan halal berjalan sesuai aturan.
Perpanjangan hingga 17 Oktober 2028 juga berlaku bagi sejumlah produk lain, seperti obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan. Kelompok produk tersebut sebelumnya dijadwalkan menyelesaikan masa penahapan sertifikasi halal pada 2026.
Meski demikian, tidak semua kategori produk memperoleh perpanjangan. Untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, masa penahapan tetap berlangsung hingga 17 Oktober 2029. Adapun obat keras selain psikotropika tetap mengikuti jadwal hingga 17 Oktober 2034 sesuai ketentuan yang berlaku.
Seiring perubahan jadwal tersebut, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah juga akan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pemastian kesesuaian produk halal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Melalui penyesuaian ini, pemerintah berharap kewajiban sertifikasi halal dapat diterapkan sesuai kesiapan pelaku usaha dan ekosistem pendukungnya. Kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menjaga perlindungan konsumen, serta memperkuat daya saing industri halal nasional. [nfa]









