Kemenhaj Tekankan Efisiensi BPIH 2027, Panja DPR Mulai Bedah Komponen Biaya Haji

Desanesia – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Kesepakatan ini diambil usai Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf memaparkan usulan rata-rata BPIH sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah reguler dalam Rapat Kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (19/8).
Pembentukan Panja bertujuan untuk menelaah setiap komponen pembiayaan secara terperinci guna memastikan besaran biaya yang ditetapkan nantinya bersfat rasional, berkeadilan, serta transparan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR RI dan berharap usulan ini dapat didalami secara bersama-sama.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama,” ujar Menhaj Irfan dikutip dari mui.or.id.
Penyusunan rancangan BPIH 2027 ini mengacu pada rancangan APBN 2027 dengan asumsi kurs Rupiah sebesar Rp17.500 per Dolar AS dan SAR 1 setara Rp4.666,67. Selain itu, dinamika geopolitik global yang memicu kenaikan harga minyak dunia dan avtur, fluktuasi nilai tukar, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi turut menjadi kalkulasi utama.
Pemerintah Arab Saudi juga diketahui telah meniadakan layanan Masyair paket D, sehingga Kemenhaj merencanakan alokasi penggunaan layanan Masyair paket C bagi jemaah Indonesia.
“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” tegas Menhaj.
Melalui pembentukan Panja ini, Komisi VIII DPR RI dan Kemenhaj tidak hanya akan membedah alokasi haji reguler, tetapi juga mengawasi usulan alokasi pembiayaan haji khusus sebesar Rp8.389.108.000 dari nilai manfaat setoran awal dan lunas untuk pembinaan serta dokumen perjalanan.
Rancangan BPIH 1448 H/2027 M ini akan dibahas secara intensif di Panja untuk menghasilkan kesepakatan final yang menjaga keberlanjutan dana haji sekaligus meringankan beban masyarakat.









