Daerah

Transisi Pengelolaan Sampah Jakarta: TPST Bantargebang Terapkan Metode Controlled Landfill

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi/Kompas

Desanesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan controlled landfill secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah menuju penghentian praktik open dumping secara menyeluruh pada 2029. Perubahan ini dilakukan secara terukur agar layanan pengelolaan sampah tetap berjalan sekaligus meningkatkan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Tahap awal dimulai pada 2026 melalui penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung yang selanjutnya akan diperkuat dengan geomembrane. Pemprov DKI juga menata kawasan landfill serta meningkatkan porsi sampah residu hasil pengolahan yang dikirim ke TPST Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan secara bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (22/7).

Pada tahap awal, area pembuangan ditutup menggunakan media pelindung dalam siklus operasional selama tujuh hari. Penerapan metode ini dimulai pada Jumat, (17/7), di bagian atas Zona 2. Setelah satu area ditutup, aktivitas pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah disiapkan.

Pola tersebut memungkinkan operasional tetap berjalan sekaligus memberi waktu untuk melakukan penutupan, penataan, dan perawatan area pembuangan. Ke depan, penggunaan media penutup akan diperkuat dengan geomembrane yang lebih efektif dan mudah dalam perawatan.

Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan sudah berupa residu hasil pengolahan. Dengan demikian, semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah terlebih dahulu sehingga volume sampah yang langsung ditimbun dapat terus dikurangi.

Untuk menjamin keamanan penerapan controlled landfill, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah memetakan area rawan longsor, menata kestabilan lereng, memetakan aktivitas masyarakat dan pemulung, meningkatkan sanitasi, serta menyiapkan desain penutup zona pembuangan menggunakan geomembrane.

Sesuai roadmap, pada 2027 penggunaan media pelindung ditargetkan diterapkan di dua titik pembuangan, dengan 50 persen sampah yang masuk telah berupa residu hasil pengolahan. Pada 2028, penerapannya ditingkatkan menjadi tiga titik pembuangan dengan target residu mencapai 75 persen, disertai penutupan zona landfill yang tidak lagi aktif.

Pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu. Dengan capaian tersebut, praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya.

Dudi menegaskan, keberhasilan transformasi TPST Bantargebang juga bergantung pada pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta.

“Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit sampah yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan,” tutup Dudi.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *