Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Kamis, 29 Mei 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Tolak Pembangunan TPST, Warga Desa Kertamukti Cibitung Bekasi Ngadu ke Waras Wasisto
Daerah Selasa, 22 Agustus 2023

Tolak Pembangunan TPST, Warga Desa Kertamukti Cibitung Bekasi Ngadu ke Waras Wasisto

Nurfaizah Al AdabiyahBy Nurfaizah Al AdabiyahSelasa, 22 Agustus 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Waras Wasisto bersama warga sekitar/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia.id– Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi ditolak warga setempat.

“Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dibangun sekitar 6 bulan yang lalu dibawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi diatas tanah 19.170 meter persegi,” ungkap salah seorang warga, Sakiman (43), Senin (21/8).

Adanya keberatan warga sekitar itu, kata dia, salah satunya karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang seharusnya berjarak 500 meter dari pemukiman warga minimal 20 ribu meter.

Hingga saat ini, sambung Sakiman, kita coba memprotes sampai ke DPRD itu malah dianggap warga yang menolok itu menyetujui sedangkan kita tetap menolak.

“Kita tidak menolak Program Pemerintah tapi kita meminta direlokasikan ketempat yang lebih tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Walaupun sosialisasi itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah namun tetap ditolak mentah-mentah oleh warga akan adanya Pembangunan TPST di Desa Kertamukti, Cibitung,” ujarnya.
“Apalagi saat sosialisasi itu dilakukan tidak memikirkan akan dampak kompensasi bau. Sebab yang disosialisasikan itu hal-hal yang positifnya saja sedangkan warga yang menolak malah dianggap mendukung,” imbuhnya.
Anehnya lagi, lanjut Sakiman, proyek pembangunan tersebut tidak memakai Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Bahkan kabarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak ada tapi sudah dimulai pekerjaan (pembangunan). Apalagi dari Perumahan, jaraknya itu kurang lebih 80 cm dari tempat ibadah.

“Harapan warga sekitar itu anggaplah kami ini sebagai manusia bukan sebagai pohon. Jadi, dengarkan hak warga, aspirasi warga sekitar TPST Kertamukti. Jadi jangan dianggap warga disini itu bukan manusia, kita tidak bisa bersuara dan harus menerima semua keputusan Pemerintah Daerah yang mana disekitar TPST ada tiga Perumahan, diantaranya Perumahan Puri Harmoni, Perumahan Taman Kertamukti Residen, Perumahan Kertamukti Sakti Residen dan ada dua Desa. Yang pasti, warga Tambun akan terdampak,” ungkap Sakiman dengan nada kesal.

Kepada Pemerintah Daerah, kata Sakiman, dengarlah suara aspirasi kami selaku warga sekitar TPST Kertamukti. Replikasikanlah TPST itu ketempat yang lebih tepat.

“Jangan undang-undang dibuat namun dilanggar sendiri oleh pihak Pemerintah sebab antara lebar dan luas tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto mengatakan bahwa warga Kertamukti mengadukan hal ini ke dirinya.

“Usai mendapat laporan dari warga Desa Kertamukti, saya langsung datang ke lokasi dan menemui masyarakat yang menolak adanya Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Aspirasi ini akan saya tindaklanjuti,” pungkas pria yang akan maju menjadi Caleg DPR RI ini.

Sekedar diketahui, Undang-Undang No.18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mendorong penanganan sampah sejak dari sumber dengan mengembangkan pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah. Salah satunya dengan membuat fasilitas pengolahan sampah yaitu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Perancangan yang dilakukan mengacu pada ketentuan yang terkandung didalam PermenPU No. 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan dan Petunjuk Teknis Tempat Pengolahan Sampah berbasis 3R oleh Dirjen Cipta Karya Tahun 2017. Namun dalam aturan yang berlaku, baik jarak maupun luas lokasi TPST itu sudah ditetapkan. [nfa]

Desa Kertamukti Cibitung Bekasi TPST Waras Wasisto
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleJabar Bangun 23 Jembatan Gantung, Hubungkan Desa Terpencil dan Permudah Akses Warga
Next Article Pemda KBB Belum Optimal Atasi Masalah Krisis Air Bersih
Avatar photo
Nurfaizah Al Adabiyah
  • Website

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By Nurfaizah Al Adabiyah

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?