Desanesia.id– Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi ditolak warga setempat.
“Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dibangun sekitar 6 bulan yang lalu dibawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi diatas tanah 19.170 meter persegi,” ungkap salah seorang warga, Sakiman (43), Senin (21/8).
Adanya keberatan warga sekitar itu, kata dia, salah satunya karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang seharusnya berjarak 500 meter dari pemukiman warga minimal 20 ribu meter.
Hingga saat ini, sambung Sakiman, kita coba memprotes sampai ke DPRD itu malah dianggap warga yang menolok itu menyetujui sedangkan kita tetap menolak.
“Harapan warga sekitar itu anggaplah kami ini sebagai manusia bukan sebagai pohon. Jadi, dengarkan hak warga, aspirasi warga sekitar TPST Kertamukti. Jadi jangan dianggap warga disini itu bukan manusia, kita tidak bisa bersuara dan harus menerima semua keputusan Pemerintah Daerah yang mana disekitar TPST ada tiga Perumahan, diantaranya Perumahan Puri Harmoni, Perumahan Taman Kertamukti Residen, Perumahan Kertamukti Sakti Residen dan ada dua Desa. Yang pasti, warga Tambun akan terdampak,” ungkap Sakiman dengan nada kesal.
Kepada Pemerintah Daerah, kata Sakiman, dengarlah suara aspirasi kami selaku warga sekitar TPST Kertamukti. Replikasikanlah TPST itu ketempat yang lebih tepat.
“Jangan undang-undang dibuat namun dilanggar sendiri oleh pihak Pemerintah sebab antara lebar dan luas tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto mengatakan bahwa warga Kertamukti mengadukan hal ini ke dirinya.
“Usai mendapat laporan dari warga Desa Kertamukti, saya langsung datang ke lokasi dan menemui masyarakat yang menolak adanya Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Aspirasi ini akan saya tindaklanjuti,” pungkas pria yang akan maju menjadi Caleg DPR RI ini.
Sekedar diketahui, Undang-Undang No.18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mendorong penanganan sampah sejak dari sumber dengan mengembangkan pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah. Salah satunya dengan membuat fasilitas pengolahan sampah yaitu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Perancangan yang dilakukan mengacu pada ketentuan yang terkandung didalam PermenPU No. 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan dan Petunjuk Teknis Tempat Pengolahan Sampah berbasis 3R oleh Dirjen Cipta Karya Tahun 2017. Namun dalam aturan yang berlaku, baik jarak maupun luas lokasi TPST itu sudah ditetapkan. [nfa]