Nasional

Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/Ist

Desanesia– Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengalihan status kepegawaian guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dipastikan telah mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat bersama pemerintah dan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Dalam kebijakan tersebut, guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Prasetyo mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru dengan berbagai status. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan yang diambil dapat berjalan secara menyeluruh.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan DPR RI serta menerima masukan dari berbagai asosiasi guru untuk mencari solusi atas persoalan status dan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pengalihan status kepegawaian guru tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.

Purbaya mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk memastikan kebijakan tersebut tetap dapat berjalan tanpa membebani kondisi keuangan negara.

“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita. Tahun 2027 defisit akan tetap dijaga di 2,4 persen,” kata Purbaya.

Pemerintah selanjutnya akan melakukan penyesuaian dan sinkronisasi data serta kebutuhan anggaran sebagai bagian dari proses implementasi kebijakan tersebut. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *