Purbaya Buka Segel Tiffany & Co Usai Penuhi Kewajiban Kepabeanan Rp97,49 Miliar
Desanesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, setelah pihak perusahaan menyatakan sanggup memenuhi kewajiban di bidang kepabeanan terkait impor barang yang belum diberitahukan serta belum diselesaikan kewajibannya.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, dikutip dari finance.detik.com, Senin (8/6).
Berdasarkan hasil audit kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean kepada Tiffany & Co senilai Rp97,49 miliar. Nilai tersebut mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.
Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha di bidang kepabeanan
“Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutur Purbaya.








