Nasional

Law Firm Andi Oktavian kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Raharjo Muchorar, desak PT Seputih Daya Prima dan PT PP Energi untuk Bertanggung Jawab Penuh

Law Firm, Andi Oktavian/Dok

Desanesia– Keluarga penjamin pihak ketiga melalui Law Firm Andi Oktavian resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 468/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Tim. Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya mencari keadilan atas proses eksekusi lelang dan penagihan yang dinilai dilakukan secara sepihak, prematur, serta bertentangan dengan prinsip keadilan keperdataan.

Dalam gugatan itu, melalui kuasa hukum menyatakan aset milik keluarga menjadi sasaran eksekusi, padahal bukan pihak yang menikmati fasilitas kredit utama. Para penggugat meminta agar tanggung jawab keperdataan dibebankan secara proporsional kepada PT Seputih Daya Prima (SDP) selaku debitur utama serta PT Pembangunan Perumahan Energi (PPE) sebagai pemegang saham pengendali mayoritas.

Managing Partner Law Firm Andi Oktavian, Andi Dwi Oktavian, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik warga negara, Selasa (28/7).

“Langkah hukum melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini kami tempuh murni sebagai instrumen konstitusional untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi klien kami. Kami meminta agar PT Seputih Daya Prima dan PT Pembangunan Perumahan Energi bertanggung jawab penuh secara proporsional. Perlindungan terhadap hak milik warga negara yang beritikad baik harus diutamakan di atas tindakan sepihak yang mengabaikan prosedur hukum berkeadilan,” ujar Andi.

Sementara itu, Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm Andi Oktavian, Muhammad Zamroni, menilai penyelesaian perkara ini juga berkaitan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan tanggung jawab korporasi.

Menurutnya, proses hukum tersebut bukan ditujukan untuk merugikan reputasi pihak tertentu, melainkan memastikan prinsip keadilan, transparansi, serta tanggung jawab hukum dijalankan secara utuh.

“Penegakan hukum perdata ini bukan bertujuan mencederai reputasi, melainkan memastikan bahwa prinsip keadilan sosial, transparansi, dan tanggung jawab tanggung renteng ditegakkan secara utuh tanpa mengorbankan hak-hak keperdataan masyarakat maupun para penjamin pihak ketiga,” tutupnya.

Para penggugat juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memeriksa dan memutus perkara secara objektif dan adil, serta meminta seluruh pihak tergugat, termasuk PT Bank KB Indonesia Tbk dan KPKNL Jakarta IV, menghormati proses peradilan yang sedang berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
1
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *