KPK Selidiki Pengadaan HT untuk Karhutla dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BNPB

Desanesia– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengadaan alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk dalam pengadaan yang tengah diselidiki terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dan menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengadaan HT menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik karena berkaitan dengan kegiatan penanganan karhutla.
“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
KPK masih mendalami dokumen pengadaan untuk mengungkap rincian barang dan paket yang diduga bermasalah. Oleh karena itu, penyidikan ini belum dapat diartikan bahwa seluruh pengadaan BNPB atau semua anggaran penanganan karhutla terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam penyidikan yang sama, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang diperkirakan bernilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sekitar Rp1,10 miliar.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian. Mereka berasal dari unsur pejabat BNPB, tenaga ahli, serta pihak swasta.
Kasus ini menjadi perhatian terhadap pengawasan penggunaan dana kebencanaan, terutama untuk pengadaan peralatan yang dibutuhkan dalam situasi darurat. KPK masih mendalami dugaan penyimpangan, termasuk peran masing-masing tersangka dan proses pengadaan yang terkait dengan perkara tersebut. [nfa]









