KPK Periksa Dua Tersangka Baru dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Desanesia– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Azis Taba. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,” ucap Budi dalam keterangannya, Senin (8/6).
Asrul Azis Taba dan Ismail Adham telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan sejak Maret 2026. Meski belum ditahan, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan surat pencegahan yang diterbitkan KPK pada awal April 2026.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan, serta adanya pemberian uang kepada penyelenggara negara untuk melancarkan proses tersebut.
Dalam penyidikannya, KPK menduga Ismail Adham memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta menyalurkan USD 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan USD 406.000 kepada Gus Alex. KPK juga menemukan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul dan diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar pada 2024.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026 karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan aturan pembagian kuota haji 2023–2024.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [nfa]








