Kelurahan, Desa, dan Dusun: Pengertian hingga Pemimpinnya

Desanesia – Pemahaman mengenai istilah kelurahan, desa, dan dusun penting diketahui masyarakat karena berkaitan langsung dengan struktur pemerintahan di tingkat lokal. Ketiga istilah ini memiliki pengertian berbeda.
Kelurahan
“Kelurahan merupakan satuan wilayah pemerintahan yang berada di bawah kecamatan dan merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah kabupaten/kota.” dikutip dari situs resmi kab-mamberamotengah.kpu.go.id, Selasa, (21/4).
Siapa yang memimpin kelurahan?
“Lurah adalah pemimpin wilayah administratif yang disebut kelurahan” berdasarkan dari sumber yang sama
Desa
Berdasarkan Undang-Undang Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Siapa yang memimpin desa?
Menurut laman remsi KPU Kabupaten Mamberamo Tengah “Kepala desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades)”.
Dusun
Sementara itu, Dusun di sebutkan dalam Undang-Undang Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.”
Siapa yang memimpin dusun?
“Kepala Dusun (Kadus) merupakan salah satu unsur perangkat desa yang memiliki peran langsung dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat dusun”, dikutip dari situs resmi bumiayu.kendalkab.go.id.
Dengan memahami perbedaan antara kelurahan, desa, dan dusun, masyarakat diharapkan dapat lebih mengenali struktur pemerintahan di tingkat lokal. [fai]







