Nasional

Kejagung Periksa Lima Pegawai Bank dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna/Ipol.id

Desanesia–Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima pegawai perbankan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Jumat (18/9) malam, dikutip dari ipol.id.

Kelima pegawai perbankan yang diperiksa masing-masing berinisial DG, RK, AAA, RRA, dan LDV. Mereka diperiksa bersama lima saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta, yayasan, dan penyelenggara negara.

Kelima saksi lainnya yakni PT dari Yayasan LMCG, AS selaku Leads IFSR, TP dan RRNWP yang merupakan pegawai BGN, serta SDS selaku karyawan swasta.

Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka terbaru adalah Lalu Muhammad Iwan Mahardan, oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Lalu diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Maret 2025. Ia kemudian bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Ketua BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.

Para tersangka saat ini masih menjalani penahanan sembari menunggu proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *