Kebijakan Nasional Harus Beri Ruang Bagi Kebutuhan Spesifik Setiap Desa
Desanesia – Terkait Kebijakan Permendes PDT No. 16/ 2025 pada dasarnya menunjukkan adanya pergeseran prioritas penggunaan Dana Desa dari belanja administratif menuju belanja yang dianggap lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat. Namun, implementasinya akan sangat bergantung pada kondisi masing-masing desa, Senin, (6/7).
Pengalihan prioritas Dana Desa ke sektor ketahanan pangan, penguatan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih, penanganan stunting, serta kewajiban menggunakan tenaga kerja lokal merupakan langkah yang patut diapresiasi sepanjang dilaksanakan secara transparan, profesional, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Namun, pemerintah juga harus memastikan bahwa pembatasan penggunaan Dana Desa tidak mengurangi kualitas pelayanan publik di desa maupun menghambat kebutuhan pembangunan yang bersifat mendesak. Efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan pelayanan kepada rakyat, melainkan penghapusan pemborosan dan penguatan belanja yang produktif, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Beberapa pembatasan juga perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan baru. Tentang larangan studi banding dan perjalanan dinas. Kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya mencegah pemborosan anggaran yang selama ini sering dikritik hanya menjadi kegiatan seremonial. Namun, pemerintah tetap perlu menyediakan mekanisme peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan yang berkualitas.
Tentang tidak diperbolehkannya Dana Desa untuk honor rutin perangkat desa dan iuran BPJS. Ini berpotensi menjadi masalah apabila pemerintah daerah belum mampu menanggung kebutuhan tersebut melalui APBD. Jangan sampai pelayanan publik di desa terganggu karena kesejahteraan aparatur desa menurun.
Tentang larangan membangun kantor desa baru. Dari sisi efisiensi, kebijakan ini cukup tepat karena masih banyak desa yang lebih membutuhkan pembangunan infrastruktur dasar daripada gedung pemerintahan yang megah. Namun, perlu diberikan pengecualian bagi desa yang benar-benar memiliki kantor yang sudah rusak berat, terdampak bencana, atau sama sekali tidak layak digunakan sebagai pusat pelayanan masyarakat.
Hal yang perlu diwaspadai, perubahan prioritas anggaran juga membawa risiko apabila program ketahanan pangan hanya menjadi proyek formalitas. Jika Koperasi Desa Merah Putih dijadikan alat kepentingan politik atau dikelola tanpa tata kelola yang baik. Desa kehilangan fleksibilitas untuk menyesuaikan kebutuhan lokal karena pengaturan dari pusat terlalu kaku.
Prinsip pembangunan desa dalam Undang-Undang Desa pada dasarnya tetap menempatkan musyawarah desa sebagai dasar penentuan prioritas. Oleh karena itu, kebijakan nasional sebaiknya tetap memberikan ruang bagi kebutuhan spesifik setiap desa.
– By Syafril Sjofyan
– Pemerhati Kebijakan Publik, Sekjen APP Bangsa, Sekjen Forum Tanah Air








