OpiniUncategorized

Bahaya Terbesar Jika Kritik Diperlakukan Sebagai Ketidaksetiaan

Ilustrasi gambar/Syafril Sjofyan

Desanesia – Presiden Prabowo Subianto di acara Puncak Harlah ke-28 PKB, Jakarta, Kamis, (23/7) lalu, yang menyebut bahwa Londo Ireng saat ini masih ada dan berganti baju lain, di antaranya dengan berprofesi menjadi wartawan, aktivis LSM dan pengamat.

Presiden tentu boleh menggunakan metafora sejarah dalam pidato politik. Yang menjadi masalah adalah ketika wartawan, aktivis LSM, dan pengamat ditempatkan dalam satu keranjang dengan “Londo Ireng” yang dimaknai sebagai pihak yang bekerja untuk kepentingan asing atau berkhianat terhadap bangsa, Minggu, (26/7).

Di sini muncul pertanyaan mendasar, apa dasar faktual Presiden menyamakan pekerjaan seseorang dengan pengkhianatan terhadap kepentingan nasional? Menjadi wartawan tidak berarti menjadi agen asing. Menjadi aktivis LSM tidak berarti anti pemerintah. Menjadi pengamat tidak berarti menjadi oposisi. Profesi bukan bukti pengkhianatan.

Kritik terhadap pemerintah tidak sama dengan pengkhianatan negara. Dalam negara demokratis, justru wartawan, aktivis, akademisi, dan pengamat memiliki fungsi kontrol sosial, Mereka dapat salah. Mereka dapat bias. Bahkan mereka dapat memiliki kepentingan politik. Tetapi kesalahan, bias, atau ketidaksetujuan harus dibuktikan melalui fakta dan argumen, bukan melalui pelabelan.

Ada perbedaan besar antara “anda keliru mengkritik kebijakan pemerintah.” dengan “anda adalah Londo Ireng karena mengkritik pemerintah” yang pertama adalah perdebatan demokratis. Yang kedua berpotensi menjadi delegitimasi terhadap pengkritik.

Beban pembuktian justru berada pada pihak yang menuduh. Kalau “Londo Ireng” dimaksudkan sebagai metafora bagi orang yang bekerja untuk kepentingan asing dengan mengorbankan kepentingan nasional, maka harus ada ukuran yang jelas siapa orangnya, kepentingan asing apa, bentuk kerjasamanya apa, apa imbalannya, kebijakan atau tindakan apa yang merugikan Indonesia, dan apa bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan karena kepentingan asing. Tanpa itu, istilah tersebut berubah dari kritik berbasis bukti menjadi stigma politik.

Presiden adalah kepala negara sekaligus pemegang kekuasaan eksekutif. Ketika seorang warga biasa melontarkan tuduhan mungkin hanya dianggap opini. Ketika Presiden mengatakannya, bobot politik dan psikologisnya jauh lebih besar.

Bahaya terbesar jika kritik diperlakukan sebagai ketidaksetiaan, disinilah persoalannya menjadi lebih serius. Jika logikanya mendukung pemerintah sama dengan nasionalis, mengkritik pemerintah adalah Londo Ireng, maka demokrasi mengalami penyempitan ruang. Padahal nasionalisme tidak boleh diukur dari seberapa keras seseorang memuji pemerintah, melainkan dari seberapa serius ia memperjuangkan kepentingan bangsa.

Seorang wartawan yang membongkar korupsi mungkin sangat kritis kepada pemerintah, tetapi justru sedang melindungi uang rakyat. Seorang aktivis yang menolak proyek pemerintah mungkin dianggap menghambat pembangunan, tetapi bisa saja sedang memperjuangkan lingkungan atau masyarakat yang terdampak. Seorang pengamat yang terus menerus menunjukkan kegagalan kebijakan mungkin dianggap pesimistis, tetapi kritiknya bisa menjadi alarm dini bagi pemerintah.

Orang yang selalu memuji pemerintah belum tentu mencintai negara. Orang yang keras mengkritik pemerintah belum tentu membenci negara. Bahkan dalam demokrasi, kesetiaan kepada negara tidak identik dengan kesetiaan kepada pemerintah yang sedang berkuasa.

Patut dicatat bahwa Negara tidak sama dengan Pemerintah. Kepentingan nasional bukanlah kepentingan rezim. Presiden tidak seluruh kebenaran tentang Indonesia. Justru pemerintah yang sehat membutuhkan orang yang berani mengatakan “Presiden, kebijakan ini salah” sebelum kesalahan tersebut berubah menjadi krisis nasional.

Jika ada wartawan, aktivis, LSM, atau pengamat yang benar-benar menerima uang asing untuk mempengaruhi kebijakan Indonesia demi kepentingan asing, itu tentu harus diperiksa. Tetapi periksa individunya, buktikan tindakannya, ungkap aliran kepentingannya. Jangan membuat generalisasi wartawan, aktivis, pengamat sama dengan Londo Ireng. Itu sama tidak sehatnya dengan mengatakan semua pejabat koruptor, semua politisi adalah maling, semua pengusaha adalah oligarki.

Presiden berhak mengkritik wartawan, aktivis, LSM, dan pengamat. Tetapi Presiden tidak berhak mengubah kritik menjadi tuduhan pengkhianatan tanpa bukti. Kalau yang dimaksud ‘Londo Ireng’ adalah mereka yang bekerja untuk kepentingan asing dengan mengorbankan kepentingan nasional, tunjukkan siapa orangnya, apa tindakannya, siapa sponsornya, dan apa buktinya. Jangan jadikan profesi sebagai barang bukti.

Jangan gunakan sejarah untuk membungkam kritik. Sebab dalam demokrasi, mengkritik pemerintah bukan berarti mengkhianati negara. Kadang-kadang justru orang yang paling keras mengkritik pemerintah sedang berusaha menyelamatkan negara dari kesalahan pemerintahnya sendiri.

  • By, Syafril Sjofyan
  • Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa, Sekjen Forum Tanah Air

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *