Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Sabtu, 31 Mei 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Apakah Kepala Desa Bisa Ikut Pilkada?
Nasional Kamis, 5 September 2024

Apakah Kepala Desa Bisa Ikut Pilkada?

Nurfaizah Al AdabiyahBy Nurfaizah Al AdabiyahKamis, 5 September 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi Kades/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Semua masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi, baik dalam pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ada masyarakat yang berperan sebagai simpatisan dengan mengikuti sosialisasi, kampanye dan memberikan hak pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon/paslon.

Terdapat pula pihak yang berpedan sebagai pendukung dan tim kampanye, juga yang berperan sebagai peserta pemilu/pilkada. Namun, ada juga yang pihak yang dibatasi hak pilihnya seperti TNI/POLRI.

Dari berbagai komponen masyarakat dalam pemilu atau pilkada, ada beberapa kepala desa ikut serta berpartisipasi dalam politik praktis. Sehingga, muncul pertanyaan ditengah masyarakat, Apakah kepala desa bisa ikut dalam berpolitik?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 29 huruf (g) menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dari UU tersebut, kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral. Dimana, kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus politik atau anggota partai politik serta tidak dapat juga menjadi tim kampanye ataupun tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) juga menyebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (PBD).

Pada pasal 280 ayat 3 juga menekankan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Adapun perangkat desa yang melanggar larangan dalam politik praktis maka dikenakan sanksi yang tertuang pada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 30 disebutkan bahwa pada ayat 1, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Lalu, pasal 30 ayat 2 menyebutkan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

UU No. 7 Tahun 2017, pasal 490 juga menyebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12,000.000,- (dua belas juga rupiah).

Maka, dalam pemilihan kepala daerah dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain, contohnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. [nfa]

Kepala desa Politik praktis sanksi kepala desa
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleTempat Wisata Kolam Renang di Pagaralam Ditutup
Next Article Hengki Jambak Diberi Mandat Bentuk Pengcab JMSI Karimun
Avatar photo
Nurfaizah Al Adabiyah
  • Website

Related Posts

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Sinergi Dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Jumat, 18 April 2025

GREAT Institute: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Baru Dunia

Selasa, 15 April 2025

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 15 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By Nurfaizah Al Adabiyah

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?