KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

Desanesia– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster dalam perkara dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada (13/10). Kedua klaster tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana serta dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa.
“Ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui awak media di Yogyakarta, Rabu (14/10).
Pada klaster pertama, KPK mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga menelusuri keterlibatan perusahaan swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa serta dugaan pengondisian penyaluran anggaran.
“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran,” jelas Setyo.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengadaan dan pembayaran kepada penyedia jasa atau vendor. KPK mendalami aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Yang kami dalami hanya proses aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau kepada vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” ujar Setyo.
KPK menduga praktik korupsi terkait dana siap pakai BNPB telah berlangsung sejak 2022. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum, termasuk penelusuran kegiatan pengadaan yang diduga bermasalah serta nilai anggaran yang terkait.
Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB; Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
KPK menerapkan pasal berbeda untuk masing-masing klaster, yakni Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk klaster pertama dan Pasal 12 huruf b untuk klaster kedua, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut. Proses penyidikan masih diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dan peran masing-masing pihak. [nfa]









