DPRD DKI Soroti Koordinasi Antar-Dinas di Tengah Perubahan APBD 2026

Desanesia– DPRD DKI Jakarta menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antar-SKPD dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp79,56 triliun. Informasi ini dikutip dari VOI.id, Selasa (15/9).
Kesepakatan anggaran senilai Rp79.562.435.180.601 tersebut dicapai Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI pada Senin (14/9).
Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau Tina Toon meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi antar-SKPD agar pelaksanaan proyek pembangunan tidak menimbulkan pekerjaan berulang. Ia menyoroti kondisi trotoar dan jalan yang kerap kembali dibongkar karena adanya pekerjaan dari instansi berbeda.
“Untuk pelaksanaannya, mohon SKPD terkait saling berkoordinasi. Di Jakarta ini lagi banyak penggalian trotoar, lalu ada lagi jalan digali PAM, ada lagi galian dari SDA,” kata Tina.
Selain persoalan koordinasi, Tina mempertanyakan mekanisme penentuan standar harga satuan untuk sejumlah proyek pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, dinas teknis yang akan menggunakan fasilitas perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan dan pembahasan anggaran.
“Formulasinya nanti seperti apa harus dipikirkan, apakah nanti anggarannya ditaruh di Citata tapi dengan persetujuan juga dari dinas terkait kalau mau bangun sekolah atau rumah sakit,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan dinas pengguna diperlukan agar pembangunan fasilitas publik tidak hanya memenuhi aspek teknis konstruksi, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyampaikan bahwa persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dituangkan dalam rapat paripurna.
“Pelaksanaan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 22 September 2026,” kata Suhud. [nfa]









