Nasional

Cak Imin Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Menko PM Muhaimin Iskandar/ANTARA

Desanesia– Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendesak DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak.

Desakan itu disampaikan Cak Imin saat membuka People’s Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Ia menilai tidak ada alasan untuk kembali menunda pengesahan RUU yang dinilai penting bagi kepastian hukum masyarakat adat.

“Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan,” kata Muhaimin dalam keterangannya, dikutip ANTARA, Selasa (1/9).

Cak Imin mengatakan RUU Masyarakat Adat telah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan dalam waktu panjang. Berbagai pihak juga telah dilibatkan dalam proses tersebut sehingga ia mendorong agar pembahasannya segera mencapai tahap akhir.

“RUU ini sudah sangat lama dibahas, disempurnakan, melibatkan semua pihak. Sehingga, dengan hasil cermatan yang sungguh-sungguh, saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh fraksi di DPR untuk bersama-sama menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut. Menurut Cak Imin, pengesahan RUU Masyarakat Adat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.

“Saya mengimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mensahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya RUU Masyarakat Adat,” tegasnya.

Cak Imin menilai masyarakat adat memiliki pengetahuan dan kearifan yang terbentuk dari hubungan panjang dengan lingkungan serta wilayah tempat mereka hidup. Potensi tersebut, kata dia, perlu mendapatkan ruang dalam pembangunan nasional.

Pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Regulasi tersebut juga diharapkan membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *