Transaksi Rupiah-Dolar Singapura Kini Bisa Langsung, BI Perkuat Kerja Sama Keuangan ASEAN

Desanesia– Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi memperkuat penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral melalui kerangka Local Currency Transaction (LCT). Skema tersebut memungkinkan transaksi antara Indonesia dan Singapura dilakukan secara langsung menggunakan rupiah dan dolar Singapura.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan penerapan LCT merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara BI dan MAS yang ditandatangani pada Agustus 2022.
“Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank, sebagai pedoman pelaksanaan transaksi LCT,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Senin (31/8).
Menurut Ramdan, implementasi kerangka tersebut mengacu pada Pedoman Operasional yang telah disepakati BI dan MAS pada April 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan aktivitas perdagangan dan investasi antara kedua negara.
Selain mendorong transaksi bilateral, LCT juga diarahkan untuk memperkuat integrasi keuangan di kawasan ASEAN melalui peningkatan penggunaan mata uang lokal. Bank yang ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) akan memfasilitasi transaksi berjalan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara.
Penggunaan rupiah dan dolar Singapura secara langsung dinilai dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam melakukan transaksi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap mata uang perantara.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi,” jelas Ramdan.
Salah satu fitur dalam kerangka LCT Indonesia-Singapura adalah tersedianya kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura. Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses transaksi kedua mata uang menjadi lebih sederhana dan efisien.
BI dan MAS juga memberikan sejumlah relaksasi terhadap ketentuan yang berlaku untuk mendorong semakin luasnya penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral.
Dalam pelaksanaannya, BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank ACCD. Di Indonesia, bank tersebut meliputi Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, Bank Maybank Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, dan Bank UOB Indonesia.
Sementara itu, bank ACCD di Singapura terdiri atas DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC), dan United Overseas Bank Limited (UOB).
Penerapan LCT Indonesia-Singapura diharapkan tidak hanya memperlancar transaksi perdagangan dan investasi kedua negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan mata uang lokal dalam transaksi lintas batas di kawasan ASEAN. [nfa]









