Daerah

PETI di Aceh, Lebih dari 40 Ekskavator Masih Beroperasi di Hutan Jantho

Cagar Alam Hutan Pinus Jantho di Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh/MEUSEURAYA

Desanesia – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Aceh semakin meresahkan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mencatat, sejak 2023 hingga Mei 2026, kawasan konservasi Cagar Alam Jantho di Aceh Besar telah terdampak seluas 14,36 hektare akibat praktik tambang ilegal.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin, menegaskan bahwa ancaman PETI bukan hanya merusak hutan, tetapi juga berpotensi mencemari sumber air bersih masyarakat.

“Hasil investigasi langsung ke lokasi menunjukkan aktivitas PETI masih berlangsung dan berpotensi mencemari DAS Krueng Aceh. Padahal salah satu sumber air bersih masyarakat Banda Aceh berasal dari Krueng Aceh,” ujarnya seperti dikutip dari ajnn.net, Kamis, (25/6).

Ia juga menambahkan bahwa sejak tahun 2023 hingga Mei 2026, ada area hutan yang seharusnya dilindungi justru berubah fungsi akibat kegiatan tambang ilegal.

“Total dari 2023 sampai dengan Mei 2026, luas cagar alam yang jadi pertambangan tanpa izin mencapai 14,36 hektare,” katanya.

Menurutnya, ada lebih dari 40 ekskavator yang masih beroperasi di hutan Jantho, bahkan sebagian sudah masuk ke area cagar alam yang memiliki perlindungan khusus.

“Jadi kami meminta pihak Polda Aceh dan juga Mabes Polri untuk segera turun tangan dan mengusut pelaku PETI di Aceh Besar khususnya, serta menghentikan aktivitas PETI di seluruh Aceh,” ujar Afifuddin.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *