Forum Diskusi Publik Soroti Bahaya Pinjol Ilegal dan Pentingnya Literasi Digital

Desanesia – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan modus kejahatan pinjol ilegal, digelar Forum Diskusi Publik bertema “Waspada Pinjol Ilegal” secara daring melalui Zoom pada Rabu, (24/6).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, pegiat literasi digital, dan anggota legislatif yang membahas berbagai aspek terkait pinjol ilegal, mulai dari faktor penyebab masyarakat terjerat, dampak yang ditimbulkan, hingga langkah-langkah pencegahan dan penanganannya.
Pegiat Literasi Digital, Drs. Gun Gun Siswandi, M.Si., menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang membuat masyarakat memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Menurutnya, alasan paling umum adalah untuk membayar utang lain sehingga memicu praktik “gali lubang tutup lubang”.
“Alasan berutang di pinjol yang pertama biasanya membayar hutang lain, jadi meminjam uang di tempat ilegal lain untuk membayar hutang lain, istilahnya gali lubang tutup lubang. Kedua, dana biasanya lebih cepat cair dengan menggunakan pinjol ilegal. Ketiga, kebutuhan yang sangat mendesak. Keempat, perilaku konsumtif untuk membeli sesuatu yang bisa dipamerkan, dan alasan lainnya,” ujar Gun Gun.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr. Phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., mengibaratkan pinjol ilegal sebagai rentenir modern yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjerat korbannya.
“Pinjol ilegal itu kira-kira rentenir online. Bedanya dengan rentenir konvensional, kalau pinjol online menagih lewat WhatsApp, meneror data di HP, dan bunganya lebih sadis. Maka jika aplikasi pinjol meminta data kontak HP dan akses galeri, hampir pasti itu ilegal, karena pinjol yang terdaftar di OJK tidak memaksa,” jelas Ridho.
Ia menegaskan bahwa masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan karena Indonesia masih menjadi sasaran empuk bagi para pelaku pinjol ilegal. Kondisi ekonomi dan dunia kerja yang belum sepenuhnya pulih membuat banyak masyarakat tergoda mencari pinjaman instan tanpa mempertimbangkan risikonya.
“Pinjol ilegal harus diwaspadai. Di manapun kita berada harus benar-benar hati-hati, karena Indonesia menjadi surga para pelaku pinjol ilegal. Kondisi ekonomi dan dunia kerja yang sedang sulit membuat masyarakat rentan menjadi korban,” katanya.
Ridho juga memberikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan apabila seseorang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal. Menurutnya, korban tidak perlu takut untuk melapor dan meminta bantuan kepada pihak berwenang.
“Jika sudah diteror dan data pribadi disebarkan, segera cabut izin akses aplikasi, blokir nomor pelaku, laporkan ke OJK dan Cyber Crime Polri, serta beri tahu keluarga atau orang terdekat. Korban pinjol ilegal adalah korban penipuan, bukan pelaku kejahatan, sehingga tidak perlu malu untuk bercerita dan mencari bantuan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Dr. Sukamta, Ph.D., menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin pesat. Menurutnya, kemajuan teknologi menghadirkan tantangan baru yang harus disikapi dengan peningkatan literasi digital masyarakat.
“AI ini menghadirkan sebuah alat yang mampu berpikir. Selama ini teknologi hanya mengganti otot manusia, tidak pernah mengganti otak manusia. AI saat ini memiliki kemampuan berpikir lebih cepat, walaupun belum tentu lebih benar dari manusia. Ini tantangan baru yang perlu kita sadari bersama,” kata Sukamta.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur berbagai tawaran yang terdengar terlalu menguntungkan, termasuk yang sering digunakan dalam promosi pinjol ilegal.
“Ada satu prinsip, kalau ada yang menawarkan sesuatu yang bagus, indah, mudah, murah, bahkan gratis, hampir pasti itu bohong. Dalam kehidupan tidak ada yang mudah, murah, bagus, dan gratis sekaligus. Kebohongan seperti itu merupakan bagian dari penipuan. Mudah-mudahan bapak ibu terhindar dari pinjol yang merupakan sampah peradaban ini,” tegasnya.
Melalui forum diskusi publik ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya pinjol ilegal, mampu mengenali ciri-ciri layanan keuangan yang tidak berizin, serta lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital. Literasi digital dan literasi keuangan yang kuat menjadi benteng utama untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.








