Nasional

Polda Metro Jaya Amankan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus yang Tengah Diselidiki

Roy Suryo bersama dr Tifa beberapa waktu lalu/Net

Desanesia– Pakar telematika Roy Suryo dikabarkan diamankan oleh tim Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6). Informasi tersebut disampaikan oleh anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Petrus Selestinus, yang menyebut penangkapan dilakukan dalam rangka proses hukum yang sedang berjalan.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.

Petrus mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo. Sebab, kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik hingga selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ujarnya.

Petrus menilai tindakan penangkapan tersebut mencerminkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Ia berpendapat bahwa langkah tersebut menunjukkan hukum tidak lagi dijalankan semata berdasarkan norma dan etika, melainkan dipengaruhi kepentingan tertentu.

Menurutnya, pendekatan yang lazim dilakukan melalui pemanggilan digantikan dengan tindakan yang dinilai lebih represif dan berpotensi menimbulkan intimidasi.

“Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” ucapnya.

Selain Roy Suryo, dr Tifa juga dilaporkan ditangkap pada Jumat (19/6) sekitar pukul 06.47 WIB di apartemen tempat tinggalnya. Tim Pembela dr Tifa menyatakan telah mengonfirmasi tindakan tersebut kepada penyidik yang menangani perkara pada pukul 07.23 WIB dan memperoleh keterangan bahwa langkah yang dilakukan kepolisian merupakan penangkapan.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan maupun dasar hukum tindakan tersebut, sementara dr Tifa disebut selama ini kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *