PPh Final UMKM 0,5 Persen Direvisi, Ini Perubahan yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

Desanesia– Pemerintah resmi merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Menurut revisi tersebut, fasilitas itu kini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” demikian yang tertulis dalam salinan PP 20/2026, Jakarta, Selasa (2/6).
Pemerintah menerbitkan aturan baru yang menggantikan ketentuan sebelumnya terkait PPh Final UMKM 0,5 persen. Dalam aturan ini, koperasi, CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi dapat menggunakan tarif tersebut secara permanen dan diberikan masa transisi untuk beralih ke tarif PPh umum.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen tanpa batas waktu. Pemerintah juga memperketat penghitungan omzet untuk mencegah penghindaran pajak serta mengecualikan berbagai profesi jasa, seperti pengacara, dokter, konsultan, seniman, influencer, dan agen asuransi, dari skema PPh Final UMKM sehingga penghasilannya dikenakan tarif PPh normal. [nfa]








