Rule of Law di Indonesia: Prinsip Negara Hukum dan Penerapannya

Desanesia– Doktrin rule of law adalah konsep negara hukum yang berarti hukum memegang kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara hukum.
Pada dasarnya, AV Dicey menguraikan 3 unsur penting dalam rule of law, antara lain:
- Supremacy of law: Hukum harus berada di atas kekuasaan dan berlaku bagi semua orang.
- Equality before the law: Setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
- Due process of law: Setiap proses hukum harus berjalan adil, tidak memihak, dan sesuai prosedur.
Menurut Aristoteles, tujuan dari rule of law adalah untuk membatasi tindakan pemerintah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan Rule of Law di Indonesia
Indonesia menerapkan konsep rule of law karena merupakan negara hukum (rechtsstaat), bukan suatu negara kekuasaan (machtstaat).
Hal ini tercermin dalam ketentuan UUD NRI 1945, antara lain:
- Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum.
- Pasal 27 ayat (1): Persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
- Pasal 28D ayat (1): Jaminan kepastian hukum yang adil.
Menurut Jimly Asshiddiqie, isi rumusan dalam pasal tersebut mengindikasikan pemenuhan konsep rule of law di Indonesia, yaitu:
- adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi;
- dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan;
- adanya jaminan hak asasi manusia; serta
- adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjamin keadilan.
Dengan demikian, rule of law menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan negara hukum yang menjamin bahwa seluruh tindakan pemerintah dan warga negara tunduk pada hukum.
Di Indonesia, prinsip ini tercermin dalam konstitusi melalui pengakuan supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, jaminan hak asasi manusia, serta keberadaan peradilan yang independen.
Penerapan rule of law diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan pembatasan kekuasaan agar penyelenggaraan negara berjalan sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi. [nfa]








