Nasional

Perbedaan Hakim Ad Hoc dan Hakim Biasa di Sistem Peradilan

Ilustrasi/hukumonline.com

Desanesia– Menurut Pasal 1 angka 9 UU Kekuasaan Kehakiman, hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara dan memiliki keahlian khusus untuk menagani suatu perkara tertantu.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP 24/2006, hakim ad hoc diangkat oleh presiden atas usul ketua Mahkamah Agung. Masa jabatannya adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 kali masa tugas.

Hakim ad hoc bertugas di pengadilan hukum meliputi:

  1. Pengadilan Tipikor.
  2. Pengadilan HAM.
  3. Pengadilan Niaga
  4. Pengadilan Perikanan.

Pasal 19 UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim beserta dengan hakim konstitusi merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

Hakim ad hoc pada umumnya bertugas di pengadilan khusus di bawah MA. Meskipun kedudukannya sebagai pejabat negara sama degan hakim pada umumnya, hakim ad hoc bersifat sementara dan memiliki keahlian khusus.

Sementara itu, hakim karier atau hakim biasa merupakan hakim yang meniti profesi secara berjenjang di lingkungan peradilan dan diangkat sebagai hakim tetap negara.

Ketentuannya diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta sejumlah aturan terkait badan peradilan di Indonesia.

Berbeda dengan hakim ad hoc yang masa tugasnya terbatas, hakim karier bertugas hingga memasuki usia pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *