MUI Sebut Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Tidak Bermasalah Secara Syariat

Desanesia – Prabowo Subianto menyalurkan bantuan 1.098 ekor hewan kurban kepada masyarakat. Penyaluran tersebut menggunakan anggaran APBN senilai Rp100 miliar.
Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa penyaluran hewan kurban ini adalah Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (BANPRES) yang telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri siaran pers Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, (27/5).
Sumber dana yang digunakan berasal dari APBN dengan total anggaran mencapai Rp100 miliar. Hewan kurban yang disalurkan memiliki bobot yang beragam, sehingga memengaruhi nilai dan harga masing-masing hewan.
“Jadi, sumber anggarannya dari APBN melaluia nggaran bantuan presiden, bantuan kemasyarakatan presiden. Jadi, harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi. Jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar kata Juri dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa penggunaan anggaran APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak bermasalah secara syariat.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern, sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal, ” ujar KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya.








