Nasional

KPK Soroti Kehati-hatian dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/Net

Desanesia– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingkatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam mengadopso Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku mulai 2 Januari 2026.

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” kata Setyo, Jakarta, Kamis (28/5).

Pesan tersebut disampaikan Setyo dalam kegiatan Knowledge Management Day bertajuk “Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK” yang digelar awal pekan ini.

Forum internal itu menjadi sarana konsolidasi guna memastikan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap berjalan adaptif di tengah perubahan regulasi nasional. Pembahasan difokuskan pada Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai berdampak langsung terhadap mekanisme pembuktian perkara korupsi serta posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus atau lex specialis.

KPK juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap harus diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan penanganan khusus dan ancaman pidana yang tegas.

Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan masa transisi tiga tahun, sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *