Hari ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak yang Telat Bakal Didenda

Desanesia– Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan resmi berakhir pada hari ini, Kamis (30/4). Wajib pajak orang pribadi dan badan diminta memastikan laporan telah disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT hingga 30 April 2026.
Menjelang tenggat pelaporan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, menegaskan bahwa sistem Coretax tetap siap menghadapi lonjakan akses dari wajib pajak.
Pada 31 Maret lalu, DJP juga mencatat adanya lonjakan pelaporan yang mencapai 405 ribu SPT masuk. Adapun per tanggal 29 April 2026 pukul 24.00 WIB sudah tercatat 12.639.279 SPT Tahunan PPh yang masuk.
“Jadi sebetulnya kalau secara kapasitas infrastruktur terus kita tingkatkan. Dan harusnya itu kalau masih lihat yang kemarin 31 Maret pengalaman itu masih aman di 405 ribu SPT kita masih aman,” kata Inge dikutip Kamis (30/4).
Denda bagi wajib pajak yang telat menyampaikan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan, sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” demikian kutipan pasal 7 ayat (2) aturan tersebut. [nfa]








