NasionalUncategorized

Kota Tangerang Masuk Enam Kandidat Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026

Wali Kota Tangerang, Sachrudin. (Humas Pemkot Tangerang)

Desanesia – Kota Tangerang ditetapkan sebagai salah satu kandidat daerah percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi. Penunjukan tersebut menjadikan wilayah itu mewakili Provinsi Banten dalam program penguatan integritas pemerintahan daerah.

Proses penilaian diawali dengan kunjungan tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK yang melakukan observasi lapangan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Selasa, 10 Maret 2026.

Rombongan yang dipimpin Direktur Permas KPK RI, Kunto Ariawan, diterima langsung Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian evaluasi terhadap kesiapan daerah dalam menerapkan prinsip antikorupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin menyampaikan bahwa penunjukan Kota Tangerang sebagai calon percontohan dipandang sebagai kehormatan sekaligus dorongan bagi pemerintah daerah. Menurutnya, kepercayaan itu memacu upaya memperkuat komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, serta akuntabel.

“Program Percontohan Kota Antikorupsi ini merupakan langkah nyata agar nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sachrudin.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam membangun sistem pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi. Kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas penyelenggaraan negara.

“Momentum ini menjadi pengingat bahwa membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman memaparkan strategi penguatan komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah. Upaya tersebut dijalankan melalui enam pilar utama, antara lain tata kelola pemerintahan, pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, partisipasi masyarakat, serta penguatan nilai kearifan lokal.

Direktur Permas KPK RI, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa Kota Tangerang termasuk satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan sebagai kandidat percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah indikator yang menunjukkan capaian kinerja tata kelola pemerintahan.

“Kota Tangerang telah memenuhi berbagai indikator penilaian, di antaranya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mencapai 91. Selain itu juga dinilai dari indikator lain seperti Survei Penilaian Integritas (SPI), SAKIP Kemenpan RB, kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman, maturitas SPIP dari BPKP, indeks SPBE, serta opini BPK,” jelas Kunto. (***)

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *