Desanesia. Pemkot Pagaralam melalui Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satreskrim Polres Pagaralam melakukan penutupan dan penyegelan dua usaha kolam renang karena selain belum mengantongi izin usaha.
Bukan hanya itu, wisata kolam renang tersebut dikabarkan telah menyebabkan dua orang tewas akibat tenggelam.
Adapun dua tempat wisata kolam renang tersebut adalah kolam renang Orchid berlokasi di jalan wisata menuju perkebunan teh gunung Dempo serta kolam renang Cak Gundum Park di Kecamatan Pagaralam Utara.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Candra Kirana mengatakan penutupan dua usaha kolam renang ini karena hanya memiliki surat rekomendasi.
Kemudian dalam waktu yang cukup berdekatan telah terjadi korban jiwa dimana pengunjung anak-anak tewas tenggelam diduga akibat kelalaian orang tua di tambah tempat itu tidak memiliki manajemen keselamatan pengunjung.
“Sehingga lokasi tersebut ditutup untuk sementara waktu hingga pemilik usaha mengurus kelengkapan ijinnya,” ujar Candra Rabu (4/9).
Terkait proses hukum akibat adanya korban jiwa tersebut, lanjut Candra pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.
“Saat ini baik lokasi kolam Orchid maupun Cak Gundum Park masih dalam proses penyelidikan untuk itu sementara itu dua tempat itu tidak diizinkan beroperasi dulu,” kata dia.
Sementara itu pihak Satpol PP menyampaikan penutupan dua usaha kolam renang ini terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh jajaran Polres Pagaralam.
Kemudian, mereka juga menemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan daerah tentang perizinan tempat usaha yang belum dipenuhi.
“Ke depan direncanakan akan dilakukan koordinasi lintas sektoral terkait dengan pemilik usaha kolam renang yang ada di kota Pagaralam agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ujar Mastula kepala Satpol PP kota Pagaralam.
Untuk diketahui kejadian pertama bocah tewas tenggelam di kolam renang Orchid terjadi pada 15 Juli lalu dengan korbannya anak berusia berusia 5 tahun warga Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Sementara kejadian serupa juga berlangsung di kolam renang Cak Gundum Park pada 31 Agustus dengan korbannya bocah berusia 6 tahun warga Tanjung Bai, Kecamatan Tanjung Tebat Lahat. [nfa]