Desanesia. Tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah berpotensi naik. Pemerintah saat ini berupaya melakukan reformasi subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2025.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 pelanggan listrik dengan daya 3500 VA ke atas masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, sehingga dinilai tidak termasuk dalam kategori penerima kompensasi.
“Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan,” kata Kementerian Keuangan, dikutip pada Jumat (24/5).
Menurut Kemenkeu, kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah ini relatif mudah diimplementasikan, dengan berkaca pada penyesuaian 2022 lalu, yang telah berhasil berdampak pada sosial dan ekonomi yang terkendali.
Berdasarkan catatan Kemenkeu selama periode 2019-2023, realisasi subsidi listrik cenderung fluktuatif dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 4,7 persen per tahun, dari Rp52,7 triliun pada 2019 menjadi Rp68,7 triliun pada 2023.
Jika dilihat pada 2023, realisasi subsidi listrik cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya karena digunakan sebagai shock absorber untuk menyerap dampak dari inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas bisnis terutama untuk usaha kecil dan menengah serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerintah,” jelas Kemenkeu.
Upaya pengurangan tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mencapai target pengurangan emisi dengan mengembangkan pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) serta mencapai target rasio elektrifikasi nasional.
Adapun realisasi subsidi energi sampai dengan kuartal I 2024 sendiri tercatat sebesar Rp27,9 triliun, atau mencapai 14,7 persen terhadap APBN 2024.
Realisasi tersebut meliputi subsidi BBM sebesar Rp3,3 triliun (12,8 persen terhadap APBN 2024), subsidi LPG Tabung 3 kg sebesar Rp13,2 triliun (15,1 persen terhadap APBN 2024), dan subsidi listrik mencapai Rp11,4 triliun (15,0 persen terhadap APBN 2024). [rah]