Desanesia.id-Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengharapkan adanya keleluasaan bagi kepala desa (Kades) untuk mengelola anggaran.
Keinginan tersebut mencuat, mengingat, selama ini alokasi dana desa diatur dalam pagu anggaran oleh pemerintahan pusat. Sehingga, sulit bagi para Kades untuk mengimplementasikan program-program sesuai harapan masyarakat.
Diketahui, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menemui langsung Presiden Joko Widodo dan mengusulkan agar dana desa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar pertahunnya.
Ketua DPK APDESI Kecamatan Lembang, Agus Karyana menyampaikan, pada dasarnya APDESI KBB sangat berterima kasih dengan adanya usulan tersebut. Namun, besaran anggaran belum dapat menjamin kesejahteraan masyarakat desa selama Pemdes tidak diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kalau pun nanti besar anggarannya tapi sudah dipagu dari pemerintah pusat, ya, buat apa lah,” kata Agus yang juga Kepala Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, KBB dikutip dari laman RMOL Jabar, Sabtu, (11/11).
Diterangkan Agus, selama ini para Kades menginginkan adanya kewenangan serta keleluasaan untuk mengelola anggaran secara mandiri tanpa ada pagu anggaran dari Pemerintahan Pusat termasuk dalam mengimplementasikan anggaran program-progam bantuan pemerintah pusat.
“Yang kami perlukan kewenangan desa dalam mengatur anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat yang selama ini sudah dipagu alurnya berapa persen untuk ini, berapa persen untuk itu, jadi kami tidak bisa mengimplementasikan kegiatan-kegiatan sesuai harapan masyarakat,” ungkapnya.
Jika nanti pemerintahan pusat merealisasikan ajuan kenaikan anggaran dana desa, dia menuturkan, pemerintah pusat harus memiliki komitmen agar Pemdes diberikan kewenangan dan hak mengatur anggaran tersebut agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing desa.
“Kalau nanti pemerintah pusat memberikan tambahan anggaran Rp 5 miliar, baiknya juga diberikan kewenangan desanya yang seutuhnya,” ujarnya.
Terkait dana desa saat ini, dia menyebutkan, besaran anggaran dana desa bagi masing-masing desa berbeda-beda jumlahnya sesuai geografis desa, jumlah penduduk, nilai tingkat kemiskinan, dan lain-lain.
“Kalau Pemdes Gudangkahuripan sendiri mendapatkan Rp 1,3 miliar pertahunnya. Itu sudah dipagu berapa persen untuk ketahanan pangan, untuk BLT, serta kegiatan-kegiatan lainnya yang sudah ditentukan pemerintah pusat,” terangnya.
Dengan adanya ketetapan pagu anggaran dari pemerintah pusat, dia menegaskan, sulit bagi Kades untuk merealisasikan usulan dari masyarakat baik yang disampaikan melalui musyawarah tingkat RT, tingkat RW, tingkat dusun, bahkan tingkat desa sekalipun.
“Sementara kan anggaran sudah dipagu dari pemerintah pusat, itu yang menjadi permasalahan. Kedepannya kami harapkan kalau memang ada tambahan dana Rp 5 miliar, dilengkapi dengan kewenangan desanya untuk mengelola keuangan itu sendiri,” tandasnya. [rah]