Desanesia. Penjabat Sekda Maluku Tenggara (Malra) Nikodemus Ubro, mengatakan, mekanisme penyelesaian masalah dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Elat, dilakukan secara bertahap.
Pernyataan tersebut dikemukakan menyusul isu yang berhembus kencang di kalangan masyarakat, terkait permasalahan tersebut, sehingga menimbulkan banyak spekulasi.
“Kami telah menginstruksikan ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus atas informasi tersebut,” ucap Ubro, dalam keterangan persnya, Selasa (26/6).
Ubro menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masalah tersebut, nantinya akan ditindak lanjuti ke penjabat Bupati Malra.
“Dalam persoalan penanganan laporan Dana Desa ada mekanisme dan tahapan berjenjang yang harus dilalui, sehingga tidak semata persoalan jadi tanggung jawab penjabat Bupati Malra saja,” tukasnya.
Misalnya, lanjutnya jika ada indikasi kebocoran, penyalahgunaan Dana Desa maka yang pertama bertanggung jawab adalah, Badan Saniri Ohoi (BSO) yang bertugas melakukan pengawasan di Ohoi (Desa).
Jenjang berikutnya, yakni camat di tingkat wilayah yang melakukan pengawasan dan koordinasi, kemudian dinas BPMPD dengan terus memonitoring.
“Dan Inspektorat tentunya yang bertugas melakukan pemeriksaan dan langkah selanjutnya di laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” cetusnya.
Dirinya menambahkan, sehingga persoalan yang terjadi bukan sepenuhnya tanggung jawab dari Pj Bupati Malra.
“Sehingga saya sangat berharap ketika ada masalah semuanya langsung dilimpahkan menjadi tanggungjawab Pj Bupati Malra,” tukasnya. [nfa]